Standar Pelayanan Surat Izin Karaoke

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Hiburandiatas materai 6000 dengan lampirannya
  2. Surat Persetujuan/tidak keberatan dari tetangga yang diketahui RT/RW/Lurah/Kepala Distrik dan Foto Copy KTP warga yang menyetujui yang masih berlaku;
  3. Foto Copy KTP Penanggung jawab
  4. Rekomendasi Tim Teknis;
  5. Foto Copy IMB dengan menunjukkan Aslinya
  6. Foto Copy Bukti Penguasaan Tanah (Sertifikat/PerjanjianSewa menyewa/Jual Beli;
  7. Melampiri bukti Pembayaran Pajak ( SSPD )
  8. Daftar Peralatan;
  9. Daftar Fasilitas;
  10. Surat Kuasa Bermatrai 6000 (jika diurus Pihak ke-3 )
  11. Materai 6000 sebanyak 2 lembar
  12. Pas Fhoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  13. Asli Izin Karaoke yang lama ( Perpanjangan )

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front-office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila berkas lengkap , proses lanjut penerbitan Izin sesui prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK.Izin di Loket pengambilan Izin

Jangka Waktu Pelayanan Perpanjangan Izin Karaoke 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Karaoke

Penangan Pengaduan dapat dilakukan secara Langsung (Tatap Muka ) dapa Bidang Pengaduan /Kotak Pengaduan/Melalui E-mail :dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Karaoke"