Pelayanan Asistensi Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-OPD) dan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA-OPD)

  1. PERDA Kabupaten Belitung tentang APBD dan Perubahan yang telah mendapat persetujuan DPRD Kab.Belitung
  2. Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran PPAS dengan DPRD

  1. Bidang Anggaran melakukan pencetakan DPA/DPPA berdasarkan hasil RKA/RKAP yang telah dibahas dan dievaluasi oleh Provinsi
  2. Kasubbid Penyusunan Anggaran dan Kabid Anggaran melakukan verifikasi DPA/DPPA
  3. DPA/ DPPA ditandatangani oleh PPKD
  4. DPA/ DPPA diserahkan kepada OPD
  5. Pengarsipan dokumen oleh Bidang Anggaran

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DPA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Asistensi Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-OPD) dan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA-OPD)"