Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-OPD)

  1. KUA PPAS yang telah mendapat persetujuan DPRD Kab.Belitung
  2. Perubahan KUA PPAS yang telah mendapat persetujuan DPRD Kab.Belitung

  1. Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan OPD melakukan instal aplikasi SIMDA melalui Verifikator Anggaran pada Bidang Anggaran
  2. Membuat Surat Edaran terkait penyusunan RKA/ RKAP
  3. OPD menyerahkan prin out RKA/ RKAP pada Bidang Anggaran dan dilakukan verifikasi RKA/ RKAP oleh Kasubbid Penyusunan Angaran dan Verifikator Anggaran
  4. RKA/ RKAP OPD sebagai dokumen pembahasan dengan Tim TAPD
  5. Pembahasan antara TAPD dan OPD
  6. Dilakukan pembahasan dengan DPRD
  7. OPD menyesuaikan RKA/ RKAP berdasarkan hasil pembahasan dengan DPRD
  8. Bidang Anggaran menerima dan memverifikasi kembali hasil perbaikan RKA/ RKAP OPD sebagai dasar untuk diteruskkan ke Provinsi sebagai bahan evaluasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

RKA OPD atau RKAP OPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-OPD)"