permohonan pembuatan ijin usaha mikro dan kecil (IUMK)

  1. PENGANTAR RT RW
  2. FOTOKOPI KARTU KELUARGA
  3. FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)
  4. FOTO 3 X 4 SEBANYAK 2 LEMBAR

  1. PENDAFTARAN
  2. PENEYRAHAN BERKAS YANG TELAH DIISI OLEH PEMOHON
  3. PEMERIKSAAN BERKAS DOKUMEN, PENINJAUAN LAPANGAN
  4. PENERBITAN DOKUMEN
  5. PENYERAHAN DOKUMEN

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Ternak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "permohonan pembuatan ijin usaha mikro dan kecil (IUMK)"