persetujuan penyambungan jalan masuk

  1. surat pengantar rt rw
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah
  3. denah lokasi
  4. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL)

  1. PENDAFTARAN
  2. PENEYRAHAN BERKAS YANG TELAH DIISI OLEH PEMOHON
  3. PEMERIKSAAN BERKAS DOKUMEN
  4. PENINJAUAN LAPANGAN
  5. PENERBITAN DOKUMEN
  6. PENEYRAHAN DOKUMEN

3 Jam

Tidak dipungut biaya

formulirpersetujuan penyambungan jalan masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "persetujuan penyambungan jalan masuk"