persetujuan Ijin HO

  1. surat penganatar rt rw
  2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (ktp elektronik)
  3. fotokopi bukti kepemilikan tanah
  4. fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  5. fotokopi akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh pejabat berwenang
  6. fotokopi surat perjanjian sewa yang dibuat dihadapan notaris
  7. formulir persetujuan warga sekitar

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. peninjauan lapangan
  5. penerbitan dokumen
  6. penyerahan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita acara persetujuan warga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "persetujuan Ijin HO"