KTP Elektronik di TPDK

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Sudah mencapai usia 17 tahun / yang sudah menikah

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas TPDK melakukan penelitian berkas permohonan.
  3. Petugas perekaman melakukan perekaman data pas foto, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata serta mengajukan pencetakan KTP-el
  4. Pejabat Fungsional pada Bidang Pelayanan pendaftaran penduduk melakukan verifikasi data permohonan KTP-el
  5. Kepala Bidang pada Bidang pelayanan pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi data permohonan KTP-el
  6. Petugas pencetakan melakukan personalisasi dan pencetakan
  7. Operator TPDK menerima KTP-el dan membuat berita acara serah terima
  8. Pembantu operator TPDK menyerahkan KTP-el kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan ( suket ) , KTP El

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Instagram : dukcapilpemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store