PENAK TENAN (Pelayanan Pencatatan Perkawinan Dapat KK, KTP-El dan Akta Perkawinan)

  1. Form N1, N2, N3 dan N4
  2. FC Kutipan Akte Kelahiran kedua pasangan
  3. FC KTP Kedua Mempelai
  4. FC KK Kedua mempelai
  5. Surat Keterangan Kawin dari pemuka agama atau penganut kepercayaan
  6. SKT Pendirian Organisasi dari Kemendikbud (penganut kepercayaan).
  7. SK Pemuka Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dari Kemendikbud
  8. FC KTP Saksi 2 Orang
  9. Pas Foto berwarna uk.4x6 sebanyak 4(empat) lembar
  10. Penetapan Pengadilan Bagi Keterlambatan Pelaporan
  11. FC KTP-el Orang Tua
  12. FC Akte Kematian bagi yg status cerai mati
  13. Akte Cerai Asli bagi yang status cerai hidup

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Petugas Memverifikasi berkas
  3. Pemasukkan data Perkawinan, mengubah data pada KK serta mencetak draft KK dan draft Kutipan Akta Perkawinan.
  4. Pemberian paraf pada kartu kendali dan meneruskan berkas permohonan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan atau Kasi Identitas Penduduk untuk dibuatkan KTP-EL pasangan yang menikah
  5. Pencentakan Register Akta Perkawinan, Kutipan Akta Perkawinan, KK dan KTP-El.
  6. Menyerahkan dokumen kependudukan kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan, KK dan KTP-El

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store