Rekomendasi ID Calon Tenaga Kerja Migran

  1. Kartu tanda penduduk , ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
  2. Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah
  3. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali
  4. Sertifikat kompetensi kerja
  5. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  6. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat
  7. Visa kerja
  8. Perjanjian penempatan kerja
  9. Perjanjian kerja

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja
  2. Petugas Front Office Menerima dan Memverifikasi Berkas permohonan
  3. Petugas Front Office memberi tanda terima Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap
  4. Survey Oleh Tim Teknis (Jika Diperlukan)
  5. Back Office Memproses dan menerbitkan Izin
  6. Penandatanganan Dokumen Izin Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi ID Calon Tenaga Kerja Migran

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi ID Calon Tenaga Kerja Migran"