Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja Migran

  1. Berbentuk badan hukum perseorangan terbatas (pt) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang – undangan
  2. Memiliki modal setor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga miliyar rupiah)
  3. Menyetor uang pada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ) pada bank pemerintah
  4. Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang – kurangnya untuk kurun waktu 3 ( tiga ) tahun berjalan

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja
  2. Petugas Front Office Menerima dan Memverifikasi Berkas permohonan
  3. Petugas Front Office memberi tanda terima Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap
  4. Survey Oleh Tim Teknis (Jika Diperlukan)
  5. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  6. Back Office Memproses dan menerbitkan Izin
  7. Penandatanganan Dokumen Izin Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja Migran

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja Migran"