Surat Izin Praktik Dokter

  1. Memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis
  2. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
  3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. Memiliki sertifikat kompetensi
  5. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  6. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  7. Keterangan Lokasi Praktek dimohonkan
  8. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Ijazah Dokter /Legalisir

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja
  2. Petugas Front Office Menerima dan Memverifikasi Berkas permohonan
  3. Petugas Front Office memberi tanda terima Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap
  4. Survey Oleh Tim Teknis (Jika Diperlukan)
  5. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  6. Back Office Memproses dan menerbitkan Izin
  7. Penandatanganan Dokumen Izin Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter"