Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

  1. Mengisi permohonan izin edar makanan dan minuman industry rumah tangga
  2. Menyerahkan foto Copy KTP yang berlaku 2 lembar
  3. Menyerahkan Foto 4 X 6 cm, 3 lembar
  4. Menyerahkan Foto Copy Surat Pendaftaran Industri Kecil
  5. Menyerahkan contoh label setiap jenis yang diproduksi masing – masing 2 lembar yang siap untuk dicetak

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja
  2. Petugas Front Office Menerima dan Memverifikasi Berkas permohonan
  3. Petugas Front Office memberi tanda terima Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap
  4. Survey Oleh Tim Teknis
  5. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  6. Back Office Memproses dan menerbitkan Izin
  7. Penandatanganan Dokumen Izin Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga"