Izin Optikal

  1. fotokopy KTP pemohon;
  2. fotokopi NPWP/SIUP/TDP perusahaan atau pemohon;
  3. pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan;
  4. fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris;
  5. fotokopi SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP;
  6. daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
  7. fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium;
  8. rekomendasi dari asosiasi optikal setempat;

  1. Pemohon mendafrtarkan Ke aplikasi oss.go.id degan Menginput : - identitas KTP - Alamat - No Telpon - Email - Data Dasar Lainya
  2. Aplikasi oos.go.id Mengkonfirmasi Melalui Email - Pemohon Login Melalui Aplikasi oss.go.id
  3. Mengisi Kolom usaha sesuai dengan usaha yang dimiliki
  4. Seteleh memproses oss.go.id melengkapi persayaratan yang di minta
  5. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  6. Back Office Memproses pesetujuan Pemenuhan Komitmen
  7. Penandatanganan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Optikal

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Optikal"