Surat Izin Toko Obat

  1. Alamat dan denah tempat usaha
  2. Nama dan alamat pemohon
  3. Nama dan alamat Asisten Apoteker
  4. Foto copi ijazah, Surat Penugasan, dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
  5. Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker sebagai penanggungjawab teknis.

  1. Pemohon mendafrtarkan Ke aplikasi oss.go.id degan Menginput : - identitas KTP - Alamat - No Telpon - Email - Data Dasar Lainya
  2. Aplikasi oos.go.id Mengkonfirmasi Melalui Email - Pemohon Login Melalui Aplikasi oss.go.id
  3. Mengisi Kolom usaha sesuai dengan usaha yang dimiliki
  4. Seteleh memproses oss.go.id melengkapi persayaratan yang di minta
  5. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  6. Back Office Memproses pesetujuan Pemenuhan Komitmen
  7. Penandatanganan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Toko Obat

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Toko Obat"