Izin Apotek

  1. fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli?
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker?
  4. fotokopi peta lokasi dan denah bangunan?dan
  5. daftar prasarana, sarana, dan peralatan
  6. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Pemohon mendafrtarkan Ke aplikasi oss.go.id degan Menginput : - identitas KTP - Alamat - No Telpon - Email - Data Dasar Lainya
  2. Aplikasi oos.go.id Mengkonfirmasi Melalui Email - Pemohon Login Melalui Aplikasi oss.go.id
  3. Mengisi Kolom usaha sesuai dengan usaha yang dimiliki
  4. Seteleh memproses oss.go.id melengkapi persayaratan yang di minta
  5. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  6. Back Office Memproses pesetujuan Pemenuhan Komitmen
  7. Penandatanganan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Oleh Kepala Dinas

1 sampai dengan 2 hari jika persyaratan lengkap

Pelayanan Gratis/Tidak dikenakan biaya

Izin Apotek

dapat melalui kontak person/No. Handphone 081369691113

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"