Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali;
  2. profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan,
  3. rencana strategi, dan struktur organisasi;
  4. isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana;
  5. gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung;
  6. izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
  7. dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan;
  8. daftar sumber daya manusia;
  9. daftar peralatan medis dan nonmedis;
  10. daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
  11. berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertaikelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu;
  12. dokumen administrasi dan manajemen.

  1. 1. Pemohon mendafrtarkan Ke aplikasi oss.go.id degan Menginput : - identitas KTP - Alamat - No Telpon - Email - Data Dasar Lainya
  2. Aplikasi oos.go.id Mengkonfirmasi Melalui Email - Pemohon Login Melalui Aplikasi oss.go.id
  3. Mengisi Kolom usaha sesuai dengan usaha yang dimiliki
  4. Seteleh memproses oss.go.id melengkapi persayaratan yang di minta
  5. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  6. Back Office Memproses pesetujuan Pemenuhan Komitmen
  7. Penandatanganan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Mendirikan Rumah Sakit"