Izin Lokasi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Pernyataan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
  3. Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen;
  4. Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
  5. Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
  6. rencana kegiatan usaha;
  7. bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah; dan

  1. Pemohon mendafrtarkan Ke aplikasi oss.go.id degan Menginput : - identitas KTP - Alamat - No Telpon - Email - Data Dasar Lainya
  2. Aplikasi oos.go.id Mengkonfirmasi Melalui Email - Pemohon Login Melalui Aplikasi oss.go.id
  3. Pemohon Login Melalui Aplikasi oss.go.id
  4. Mengisi Kolom usaha sesuai dengan usaha yang dimiliki
  5. Seteleh memproses oss.go.id melengkapi persayaratan yang di minta
  6. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  7. Back Office Memproses pesetujuan Pemenuhan Komitmen
  8. Penandatanganan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"