Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi ( SIUJK )

  1. Mengisi formulir Permohonan
  2. Menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK
  3. Menyerahkan Rekaman sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh Lembaga
  4. Menyerahkan Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Tehnik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah dilegalisir oleh lembaga
  5. Menyerahkan Rekaman Kartu Penanggung Jawab Tehnik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab utama Badan Usaha (PJU-BU).
  6. Permohonan Perpanjangan:
  7. Mengisi formulir Permohonan
  8. Menyerahkan Rekaman sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh Lembaga
  9. Menyerahkan Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Tehnik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah dilegalisir oleh lembaga
  10. Menyerahkan Rekaman Kartu Penanggung Jawab Tehnik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab utama Badan Usaha (PJU-BU); dan
  11. Menyerahkan Rekaman Kartu Penanggung Jawab Tehnik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab utama Badan Usaha (PJU-BU); dan
  12. Permohonan Perubahan :
  13. Mengisi formulir Permohonan
  14. Menyerahkan Rekaman :
  15. Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data nama dan direksi/pengurus;
  16. Surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK;
  17. Akta perubahan untuk perubahan nama BUJK; dan/atau
  18. Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
  19. Permohonan Perubahan :
  20. Mengisi formulir Permohonan
  21. Menyerahkan IUJK yang asli; dan

  1. Pemohon mendafrtarkan Ke aplikasi oss.go.id degan Menginput :
  2. identitas KTP
  3. Alamat
  4. No Telpon
  5. Email
  6. Data Dasar Lainya
  7. Aplikasi oos.go.id Mengkonfirmasi Melalui Email
  8. Pemohon Login Melalui Aplikasi oss.go.id
  9. Mengisi Kolom usaha sesuai dengan usaha yang dimiliki
  10. Seteleh memproses oss.go.id melengkapi persayaratan yang di minta
  11. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  12. Back Office Memproses pesetujuan Pemenuhan Komitmen
  13. Penandatanganan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi ( SIUJK )

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi ( SIUJK )"