Izin Mendirikan Bangunan

  1. Membuat akun pada aplikasi SIMBG
  2. Formulir Pendaftaran IMB yang ditanda tangani oleh pemohon
  3. Foto copy KTP Pemohon atau identitas lainya yang masih berlaku
  4. NPWP
  5. Foto copy dokumen legalitas badan hokum dalam hal pemohon IMB dilakukan oleh badan hukum
  6. Surat kuasa dari pemelilik bangunan gedung dalam hal pemohon bukan pemilik bangunan gedung
  7. Foto copi surat Bukti Status hak tanah
  8. Foto copi tanda bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan
  9. Surat pernyataan Bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  10. Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah
  11. Data kondisi atau situasi tanah
  12. Foto copi keterangan rencanan kabupaten/ kota (KRK)
  13. Surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja
  2. Petugas Front Office Menerima dan Memverifikasi Berkas permohonan
  3. Petugas Front Office memberi tanda terima Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap
  4. Survey Oleh Tim Teknis (Jika Diperlukan)
  5. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  6. Back Office Memproses dan menerbitkan Izin
  7. Penandatanganan Dokumen Izin Oleh Kepala Dinas

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Bangunan

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"