PANCEN TENAN (Pelayanan Pencatatan Perceraian dapat KK, KTP-El dan Akta Perceraian)

  1. Penetapan Pengadilan Negeri
  2. FC KK
  3. FC KTP-El suami istri
  4. Formulir Perceraian
  5. Akte Perkawinan Asli

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Petugas memverifikasi berkas dan memasukkan data Perceraian, mengubah data pada KK serta mencetak draft KK dan draft Kutipan Akta Perceraian.
  3. Petugas memberikan paraf pada kartu kendali dan meneruskan berkas permohonan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan atau Kasi Identitas Penduduk untuk dibuatkan KTP-EL pasangan yang bercerai
  4. Petugas melakukan pencetakan KK
  5. Pencetakan KTP-EL untuk pasangan yang bercerai
  6. Petugas mencetak Register Akta Perceraian, Kutipan Akta Perceraian, KK dan KTP-El.
  7. Penyerahan Kutipan Akta Perceraian, KK, KTP-El kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian, KK dan KTP

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store