Akta Pengesahan Anak

  1. Formulir Pengesahan Anak
  2. Surat penetapan pengadilan
  3. Surat Pengantar Kepala Desa/ Kelurahan
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Kutipan Akta Perkawinan Pemohon
  6. Fotocopy KK dan KTP pemohon
  7. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas permohonan.
  3. Pengentrian data.
  4. Pencetakan draft kutipan akta Pengesahan anak dan pemberian paraf pada draft kutipan akta Pengesahan anak.
  5. Pengajuan TTE untuk dimintakan persetujuan kepala Dinas.
  6. Pencetakan register dan kutipan akta Pengesahan anak.
  7. Pencetakan catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran.
  8. Penandatangan catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran oleh Kepala Dinas.
  9. Penandatangan pada register oleh pemohon.
  10. Penyerahan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store