Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah

  1. Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6000 yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 orang
  2. Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 orang (wajib melampirkan asli atau dilegalisir)
  3. Fotocopy Akta Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  4. surat asal usul tanah dan kwitansi jual beli (jika ada)
  5. Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. Melakukan peninjauan ke objek tanah
  4. Menerbitkan Surat Keterangan Penguasan Tanah
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

Pemohon menyerahkan berkas permohonan 10 menit

Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) 25menit

Melakukan peninjauan ke objek tanah 15 menit

Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah 5 menit

Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah 5 menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pernyataan Tanah

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815A
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah"