Perubahan Akta Pencatatan Sipil

  1. Formulir Pembetulan
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP-el
  5. Dokumen Pendukung lainya ( Surat Kelahiran, Kutipan Akta Nikah, Ijazah, dan hasil penetapan pengadilan negeri)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan perubahan akta pencatatan sipil
  2. Petugas memverifikasi berkas dan mengentry data kedalam siak
  3. Petugas mencari register akta dan menginput data di siak
  4. Pejabat Fungsional pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memverivikasi dan paraf perubahan akta
  5. Mencetak catatan pinggir pada register dan kutipan akta
  6. Petugas membuat nota dinas permohonan tanda tangan pada catatan pinggir
  7. Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang menandatangani catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil
  8. Menyerahkan kutipan perubahan akta pencatatan sipil kepada pemohon
  9. Pemohon menandatangani tanda terima dan menerima kutipan akta dari petugas
  10. Petugas mengarsipkan berkas permohonan ke dalam outdner

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Catatan Sipil

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store