Pelayanan surat pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Lunas PBB tahun berjalan

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. petugas membuat dan menerbitkan surat pengantar SKCK
  3. Pemohon menerima surat pengantar SKCK

Jangka waktu Pelayanan surat pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah 55 menit 

biaya / tarif Pelayanan surat pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah Rp. 0 (gratis) / tidak dipungut biaya 

Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT JL. DR. SETIA BUDI NO. 5
CALL SENTER : 0561 8181771
EMAIL : benuamelayudarat@pontianakkota.go.id
WEBSITE : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)"