Pelayanan surat keterangan waris

  1. surat pengantar RT
  2. Fotocopy Akte kematian
  3. Fotocopy KTP seluruh ahli waris
  4. Fotocopy KK seluruh ahli waris
  5. Fotocopy KTP saksi 2 Orang yang tidak memiliki hubungan keluarga
  6. surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp.6000
  7. surat pernyataan silsilah ahli waris dengan 2 orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga
  8. fotocopy surat nikah waris/ itsbaat nikah
  9. surat pernyataan bermaterai Rp. 6000
  10. Fotocopy Akte kelahiran bagi ahli waris dibawah umur
  11. Fotocopy putusan pengadilan / notaris tentang adopsi (jika ada )
  12. Lunas PBB tahun berjalan
  13. surat kuasa ahli waris bermaterai Rp. 6000
  14. catatan : 1. untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/ menunjukkan asli atau dilegalisir 2. surat kuasa wajib bermaterai Rp. 6000

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. petugas membuat dan menerbitkan surat keterangan waris
  3. pemohon menerima suratketerangan waris

jangka waktu Pelayanan surat keterangan waris adalah 1 jam 20 mnenit 

biaya/tarif Pelayanan surat keterangan waris adalah Rp. 0 ( gratis) / tidak dipungut biaya 

surat keterangan waris

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT JL. DR. SETIA BUDI NO.5
CALL SENTER : 0561 8181771
EMAIL : benuamelayudarat@pontianakkota.go.id
WEBSITE : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan waris"