Penerbitan Akta Perceraian

  1. Akta Perkawinan kedua pasangan
  2. Kutipan Penetapan perceraian dari pengadilan
  3. FC KTP dan KK Suami dan/atau isteri

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pencatatan perceraian
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Pengentrian data
  4. Pencetakan draft kutipan akta perceraian dan pemberian paraf pada draft kutipan akta perceraian
  5. Pengajuan TTE untuk dimintakan persetujuan kepala Dinas
  6. Pencetakan register dan kutipan akta perceraian
  7. Penandatangan pada register oleh pemohon
  8. Penyerahan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store