Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Kutipan Akta pencatatan sipil yang akan dibetulkan
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP -el
  4. Fotocopy KTP Dokumen pendukung lainnya ( Surat Kelahiran, Kutipan Akta Nikah, Ijazah, hasil penetapan Pengadilan Negeri dll)

  1. Pemohon Mengajukan dan Mengisi Formulir Permohonan
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas mengentri dan pembetulan pada SIAK
  4. Petugas mencetak draft akta pencatatan sipil yang sudah dibetulkan
  5. Pejabat Fungsional memverifikasi dan memvalidasi draft pembetulan Akta Pencatatan Sipil
  6. Petugas Pengajuan tanda tangan elektronik kepada kepala dinas melalui aplikasi SIAK
  7. Kepala Bidang Memverifikasi pengajuan tanda tangan elektronik akta pembetulan Akta Pencatatan Sipil
  8. Kepala Dinas menandatangani pembetulan Akta Pencatatan Sipil secara elektronik
  9. Petugas mencetak register dan kutipan pembetulan Akta Pencatatan Sipil
  10. Petugas menyerahkan kutipan pembetulan Akta Pencatatan Sipil kepada pemohon
  11. Petugas mengarsipkan berkas permohonan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store