Pelayanan distribusi beras miskin (Raskin)

  1. kartu raskin

  1. pemohon menyerahkan kartu Raskin
  2. petugas memeriksa kartu raskin
  3. pemohon membayar harga raskin
  4. pemohon menerima raskin

jangka waktu pelayanan Pelayanan distribusi beras miskin (Raskin) adalah 30 menit

biaya/tarif Pelayanan distribusi beras miskin (Raskin) adalah Rp. 0 (gratis ) / tidak dipungut biaya 

Distribusi Beras Miskin (Raskin)

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT JL. DR. SETIA BUDI NO . 5 
CALL SENTER : 0561 8181771
EMAIL : benuamelayudarat@pontianakkota.go.id
WEBSITE : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan distribusi beras miskin (Raskin)"