Poliklinik Jantung

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu berobat/untuk pasien lama
  4. Surat kontrol pasien post rawat inap
  5. Kartu BPJS/asuransi
  6. Surat rujukan

  1. Pasien membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  2. Pengambilan nomor antrian
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (khusus pasien umum)
  5. Menunggu di poli yang dituju
  6. Pasien mendapatkan pemeriksaan awal dan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) oleh dokter
  7. Pemberian terapi atau resep obat
  8. Pengambilan dan pembayaran obat (Khusus pasien umum) di Apotik Rawat Jalan
  9. Pasien pulang

Hari    : Senin, Selasa, Kamis, Jum’at, Sabtu

Lama pelayanan:

  1. Prosedur 1 s/d 4 : ± 30 menit/pasien
  2. Prosedur 5 s/d 9 : ± 3 jam/pasien

Kuota Pelayanan  : 60 Pasien /hari

•    Pasien Umum Sesuai Peraturan Walikota Metro No. 18 Tahun 2019
 Pendaftaran                             : Rp. 5.000,00
 Pemeriksaan Dokter Spesialis : Rp. 50.000,00
 Pemeriksaan Dokter Umum    : Rp. 35.000,00
(biaya lain disesuaikan dengan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien)
•    Pasien JKN         : Ditanggung BPJS 
(Permenkes No 59 Tahun 2014)
•    Pasien Asuransi Lain : Dibayar oleh asuransi sesuai dengan MOU
 

Pelayanan Rawat Inap

  • Email     : rsudayanimetro@ymail.com
  • Telp       : (0725) 41820
  • Fax         : (0725) 48423
  • No HP Pengaduan: 08117999336
  • Website  : http://rsuay.metrokota.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Jantung"