Keterangan Ahli Waris

  1. surat pengantar RT / RW
  2. surat kematian
  3. surat pernyataan ahli waris
  4. fotocopy kartu keluarga (KK)
  5. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) ahli waris
  6. akta kelahiran bagi ahli waris yang masih di bawah umur
  7. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) saksi
  8. fotocopy buku nikah
  9. fotocopy bukti kepemilikan tanah

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. peninjauan lapangan (apabila diperlukan)
  4. penerbitan dokumen (ahli waris hadir)
  5. penyerahan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Ketrangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Ahli Waris"