Pelayanan Registrasi Surat Kuasa

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK Pemberi dan Penerima Kuasa
  3. Pemohon menerima Surat Kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas Pemohonan
  2. Meregistrasi Surat Kuasa
  3. Pemohon menerima Surat Kuasa

Pemohon menyerahkan berkas permohonan 10 menit

Meregistrasi Surat Kuasa 25 menit

Pemohon menerima Surat Kuasa 10 menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Kuasa

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815A
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Kuasa"