Keterangan Domisili

  1. surat pengantar RT / RW
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  3. fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dibuat dihadapan Notaris
  4. surat pemohon
  5. surat keterangan Penduduk Non Permanen (domisili perseorangan)

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. penerbitan dokumen
  5. penyerahan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Domisili"