Standar Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas/RS Lainnya
  5. Permintaan VER

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran di loket RM
  3. Pemeriksaan Oleh Dokter Forensik
  4. Pengambilan Obat
  5. Penyelesaian Administrasi
  6. Pasien Pulang atau dirawat

Sejak pasien datang sampai pengambilan obat memerlukan waktu kurang lebih 60 menit

  1. Tarif untuk pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun 2017
  2. Tarif untuk pasien BPJS berdasarkan Tarif INA-CBGs

Pelayanan forensik dan medikolegal

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal"