Pengantar Pindah

  1. surat pengantar RT / RW
  2. foto ukuran 3x4 berwarna
  3. fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  4. fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. penerbitan dokumen
  5. penyerahan dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah"