Administrasi Kesekretariatan

  1. 1. Surat / Undangan

  1. 1. Surat / Undangan masuk kebagian TU dan diagendakan selanjutnya diteruskan ke Sekretaris DPRD 2. Setelah di disposisi Sekretaris DPRD, kembali ke TU untuk diteruskan ke Pimpinan DPRD 3. Setelah disposisi Pimpinan DPRD, kembali ke TU dilanjutkan Ke Sekretaris DPRD kemudian diproses lebih lanjut, dan diteruskan kepada pejabat yang berhak mengolahnya.

Senin – Jum’at : pukul 08.00 WIB s.d 15.45 WIB

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil kegiatan

Langsung disampaikan ke Kantor Sekretariat DPRD Kab Cilacap / Telp. 0282 – 533003 Fax. 0282 - 535031

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kesekretariatan"