Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 060/07/424.320/2022

  1. Surat Pernyataan mengetahui Desa/Kelurahan dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris + 2 orang saksi
  2. Foto copy KTP/KK pewaris
  3. Foto copy KTP/KK ahli waris
  4. Foto copy Akta Nikah / Akta Cerai
  5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Dokter
  6. Lampiran keperluan Waris

  1. Pemohon mengajukan Surat keterangan waris dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan berkas ke Sekretaris Camat
  4. Sekretaris Camat melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris
  5. Petugas meregister dan menyetempel surat keterangan waris tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  6. Pemohon mengambil surat pernyataan waris

30 Menit sejak berkas dinyatakan lengkap & benar dan Pejabat ada. maksimal 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang di Tandatangani Camat

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Sukorejo

Jl. Matoa Raya (Matra) No. 01 Glagahsari Sukorejo

(0343) 612345

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"