Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu BPJS
  4. Membawa Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama)
  5. Membawa Surat Rujukan (Untuk pasien rujukan)

  1. Pasien membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas;
  2. Pasien masuk di ruang IGD diterima oleh petugas IGD
  3. Keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
  4. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (untuk pasien umum rawat jalan)
  5. Pasien pulang untuk kasus rawat jalan
  6. Keluarga pasien ke bagian admisi untuk mendapatkan kamar rawat inap
  7. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh Petugas.

PELAYANAN DILAKSANAKAN 7 HARI SELAMA SEMINGGU DENGAN WAKTU 24 JAM

Pasien Umum Sesuai Peraturan Walikota Metro No. 18 Tahun 2019
Pendaftaran: Rp. 5.000,00
 Pemeriksaan Dokter Umum   : Rp. 35.000,00
(biaya lain disesuaikan dengan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien)
Pasien JKN : Ditanggung BPJS (Permenkes No 59 Tahun 2014)


 

PELAYANAN IGD 24 JAM

  • Email     : rsudayanimetro@ymail.com
  • Telp       : (0725) 41820
  • Fax         : (0725) 48423
  • No HP Pengaduan: 08117999336
  • Website  : http://rsuay.metrokota.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"