Persetujuan pembangunan sarana sosial

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Ektp
  4. Surat permohonan dan proposal
  5. Membawa fotocopy akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Persetujuan pembangunan sarana sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan pembangunan sarana sosial"