Pelayanan Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar SKCK
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar SKCK

Pemohon menyerahkan berkas Permohonan 10 menit

Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar SKCK 35 menit

Pemohon menerima Surat Pengantar SKCK 10 menit

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"