Penerbitan SKTT dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja,
jika dokumen yang disyaratkan telah dilengkapi pemohon
Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis
Surat Keterangan Tinggal Terbatas/ SKTT
Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store