Pelayanan Surat Pengantar Cerai

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dengan dua saksi memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui ketua RT
  5. Fotocopy KTP saksi
  6. Fotocopy surat nikah
  7. Lunas PBB tahun berjalan
  8. Untuk persyaratan KTP dari KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukan asli atau di legalisir
  9. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Cerai
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Cerai

Permohon menyerahkan berkas permohon 10 menit

Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Cerai 40 menit

Permohon menerima Surat Pengantar Cerai

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cerai

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Cerai "