Penerbitan KIA dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari kerja jika dokumen yang disyaratkan telah lengkap
Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store