Penerbitan KIA

  1. 1. Fotokopy kutipan akte kelahiran
  2. 2. fotokopy kartu keluarga
  3. 3. pas foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar untuk usia 5-17 kurang satu hari

  1. Prosedur Pendaftaran Penerbitan KIA : 1. Mengambil antrian 2. Menyerahkan Dokumen persyaratan 3. Menerima tanda terima pengambilan
  2. Prosedur Pengambilan KIA 1. Mengambil antrian 2. Menyerahkan tanda terima pengambilan 3. Menerima Dokumen KIA

Penerbitan KIA dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari kerja jika dokumen yang disyaratkan telah lengkap

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

Kartu Identitas Anak (KIA)

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA"