Penyewaan Alat Berat,Alat angkut,Alat Laboratorium,dan Alat Konstruksi

  1. Membuat surat permohonan penyewaan alat
  2. Menandatangi surat perjanjian sewa alat
  3. Membayar di muka retribusi sewa alat

  1. Penyewa mengajukan surat permohonan sewa alat kepada Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman
  2. Penyewa memasukkan berkas permohonan sewa
  3. Penyawa mengisi formulir permohonan sewa alat
  4. Petugas menerima dan meneliti berkas permohonan sewa alat
  5. Kepala UPTD menyetujui /meolak permohonan sewa alat
  6. Apabila permohonan disetujui,penyewa menandatangani surat perjanjian sewa dan membayar biaya retribusi sewa alat

1.Penyewa mengajukan surat permohonan sewa alat kepada Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman

2.Penyewa memasukkan berkas permohonan sewa

3.Peyewa mengisi formulir permohonan sewa alat

4.Petugas menerima dan meneliti berkes permohonan sewa alat

5.Kepala UPTD menyetujiu/menolak permohonan sewa alat

6.Apabila permohonan disetujui.penyewa menandatangani surat perjanjian sew a dan membayar biaya retribysi sewa alat

Sesuai dengan Perda Kab Sleman Nomer 5 Tahun 2012

Laporan setoran retribusi sewa alat ke kas Daerah ,Laporan Hasil Pengujian Laboratorium

1.Sarana pengaduan yang disediakan:

   a.Kontak saran

   b.Telepon

2.Petugas pelayanan pengaduan:

   a.Nama petugas     Iswahyudi

   b.Nomer HP           :082135592550

   c.Nomer kantor      :(0274) 869525

   d.Alamat e-mail      :uptdallabpas@

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Alat Berat,Alat angkut,Alat Laboratorium,dan Alat Konstruksi"