1.Penyewa mengajukan surat permohonan sewa alat kepada Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman
2.Penyewa memasukkan berkas permohonan sewa
3.Peyewa mengisi formulir permohonan sewa alat
4.Petugas menerima dan meneliti berkes permohonan sewa alat
5.Kepala UPTD menyetujiu/menolak permohonan sewa alat
6.Apabila permohonan disetujui.penyewa menandatangani surat perjanjian sew a dan membayar biaya retribysi sewa alat
Sesuai dengan Perda Kab Sleman Nomer 5 Tahun 2012
Laporan setoran retribusi sewa alat ke kas Daerah ,Laporan Hasil Pengujian Laboratorium
1.Sarana pengaduan yang disediakan:
a.Kontak saran
b.Telepon
2.Petugas pelayanan pengaduan:
a.Nama petugas Iswahyudi
b.Nomer HP :082135592550
c.Nomer kantor :(0274) 869525
d.Alamat e-mail :uptdallabpas@
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store