Waris

  1. pengantar RT dan RW
  2. FC KTP semua Ahli waris
  3. FC KK Semua Ahli waris
  4. FC Akta Kematian
  5. FC KK yang meninggal
  6. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. agak lama karena harus teliti, kalo sudah selesai langsung di Telp membawa materai 6000 2 lembar, kemudian di tanda tangani ahli waris dan Saksi-saksi (RT dan RW), jika sudah ke kelurahan lagi untuk di TTD Lurah, setelah dari kelurahan di bawa ke Kecamatan, apabilah sudah di TTD sampai dengan Camat di FC di kirim ke Kelurahan Untuk Arsip

agak lama karena harus teliti, kalo sudah selesai langsung di Telp membawa materai 6000 2 lembar, kemudian di tanda tangani ahli waris dan Saksi-saksi (RT dan RW), jika sudah ke kelurahan lagi untuk di TTD Lurah

Tidak dipungut biaya

waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Waris"