Pelayanan Cetak KTP Elektronik diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja jika persyaratan berupa dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis
KTP Elektronik
Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store