Cetak KTP Elektronik

  1. 1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. 2. Suket/KTP Lama/Surat Kehilangan dari kepolisian (bagi yg kehilangan KTPel)

  1. 1. Mengambil antrian 2. Menyerahkan Dokumen 3. Cetak KTP-El

Pelayanan Cetak KTP Elektronik diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja jika persyaratan berupa dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

KTP Elektronik

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak KTP Elektronik"