24 Jam
Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Tarif pemeriksaan Dokter Umum : Rp. 30.000,
Tarif Konsultasi Dokter Spesialis : Rp. 40.000
Pasien BPJS : Gratis)
Pelayanan Rawat Darurat : Rp. 20.000
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )
Setelah ada kesepakatan perdamaian, segera membuat akta perdamaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store