Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. a. Pasien Umum : 1. Membawa KTP/Tanda Pengenal Lainnya 2. Surat perintah rawat inap dari IGD atau Klinik Rawat Jalan 3. Surat Rujukan (Jika Ada)
  2. b. Pasien BPJS 1. Membawa Kartu BPJS Kesehatan 2. Membawa KTP/Tanda Pengenal lainnya 3. Surat Rujukan (Jika Ada) 4. Surat perintah rawat inap dari IGD atau Klinik Rawat Jalan
  3. c. Pasien penjamin pihak ketiga atau ansuransi lain 1. Membawa KTP/Tanda Pengenal Lainnya 2. Surat perintah rawat inap dari IGD atau Klinik Rawat Jalan 3. Surat Rujukan (Jika Ada) 4. Syarat lain yang ditentukan oleh penjamin (jika ada)

  1. Pasien datang sendiri atau dengan rujukan masuk melalui IGD maupun rawat jalan, bila pasien diintruksikan utuk dirawat inap maka pasien mengurus syarat administrasi (Rekam Medik) yang berada di IGD kemudian pasien dimasukan keruangan rawat inap sesuai kebutuhan pasien. Selama pasien dirawat jika terjadi perubahan kondisi memburuk atau membutuhkan penanganan lebih lanjut maka pasien dapat dipindahkan keruangan intensif sesuai kebutuhan pasien dengan persetujuan DPJP atau perlu dirujuk ke Rumah Sakit fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Bila pasien sudah sembuh pasien dapat dipulangkan dengan membawa surat ringkasan pasien pulang. Bila pasien meninggal, pasien dapat dibawa kekamar mayat 30 menit setelah pasien dinyatakan meninggal

3 Hari

Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat  Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

  1. Tarif Umum
  1. Kelas VIP
  • Sewa kamar per hari Rp 450.000
  • Sewa kamar operasi kecil Rp. 500.000
  • Konsultasi dokter spesialis diluar jam visit (datang) Rp. 100.000
  • Konsultasi dokter spesialis diluar jam visite (on call) Rp. 50.000
  • Konsultasi Gizi Rp. 40.000
  • Visite dokter spesialis Rp 80.000
  •  Visite dokter Umum Rp. 50.000
  • Visite dokter gigi Rp. 50.000
  • Visite/konsultasi obat Rp. 35.000
  1. Kelas I
  • Sewa kamar per hari Rp 160.000
  • Sewa kamar operasi kecil Rp. 210.000
  • Konsultasi dokter spesialis diluar jam visit (datang) Rp. 70.000
  • Konsultasi dokter spesialis diluar jam visite (on call) Rp. 35.000
  • Konsultasi Gizi Rp. 25.000
  • Visite dokter spesialis Rp 50.000
  •  Visite dokter Umum Rp. 30.000
  • Visite dokter gigi Rp. 30.000
  • Visite/konsultasi obat Rp. 30.000
  1. Kelas II
  • Sewa kamar per hari Rp 115.000
  • Sewa kamar operasi kecil Rp. 165.000
  • Konsultasi dokter spesialis diluar jam visit (datang) Rp. 40.000
  • Konsultasi dokter spesialis diluar jam visite (on call) Rp. 20.000
  • Konsultasi Gizi Rp. 15.000
  • Visite dokter spesialis Rp 35.000
  •  Visite dokter Umum Rp. 20.000
  • Visite dokter gigi Rp. 20.000
  • Visite/konsultasi obat Rp. 20.000
  1. Kelas III
  • Sewa kamar per hari Rp 75.000
  • Sewa kamar operasi kecil Rp. 120.000
  • Konsultasi dokter spesialis diluar jam visit (datang) Rp. 30.000
  • Konsultasi dokter spesialis diluar jam visite (on call) Rp. 15.000
  • Konsultasi Gizi Rp. 10.000
  • Visite dokter spesialis Rp 25.000
  •  Visite dokter Umum Rp. 15.000
  • Visite dokter gigi Rp. 15.000
  • Visite/konsultasi obat Rp. 15.000
  1. BPJS : Gratis sesuai dengan jaminan hak kelasnya

Penjamin pihak ke-3 atau ansuransi lainnya : sesuai dengan Perda Retribusi.

1. Pelayanan rawat inap spesialis penyakit dalam 2. Pelayanan rawat inap bedah sentral 3. Pelayanan rawat inap spesialis obgyn 4. Pelayanan rawat inap spesialis anak

  • Pengaduan dapat disampaikan melalui :
  1. Kotak Saran Rawat Jalan (di bagian farmasi) dan Rawat Inap
  2. Email : rsdusmjpkku@gmail.com
  3. SMS Pengaduan No HP : 089529105943
  • Menerima keluhan/pengaduan
  • Mencatat keluhan di buku register keluhan
  • Memilah keluhan/pengaduan yang masuk
  • Meneliti pengaduan agar dapat ditindak lanjuti
  • Memastikan keluhan pelanggan tersebut bukan keluhan berulang dan sudah tercatat dalam buku register keluhan.
  • Alur Pengaduan
  1. Menerima pengaduan
  2. Melakukan pencatatan pengaduan
  3. Mengelola pengaduan
  4. Analisis Kasus
  5. Tindak Lanjut Penangan Kasus
  6. Penyelesaian kasus
  7. Penyelesaian tuntutan hukum jika ada (tergantung Kasus)
  8. Memimalisasi dampak negative dari pemberitaan
  9. Melakukan upaya pendekatan kepada keluarga untuk menjelaskan posisi kasus (pelaksananya adalah kepala ruangan didampingi oleh customer service)
  10. Apabila penjelasan tidak dapat diterima oleh keluarga pasien, maka langkah selanjutnya :
    1. Merespon langkah yang dilakukan oleh keluarga pasien dan kuasa hukum sesuai tuntutan yang akan dilakukan
    2. Bila tuntutan dilakukan melalui litigasi maka dilakukan langkah persiapan litigasi sesuai dengan SPO
  11. Bila ada kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, maka kasus diselesaikan secara damai

Setelah ada kesepakatan perdamaian, segera membuat akta perdamaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"