Pengantar Nikah (Perempuan)

  1. pengantar RT/RW
  2. Data dari Calon Laki - Laki / pengantar nikah dari calon laki-laki
  3. FC KTP
  4. FC KK
  5. FC Akta Lahir
  6. FC buku Nikah Orang Tua
  7. FC surat Cerai (janda)
  8. FC Surat Kematian (Janda Cerai Mati)

  1. data di lengkapi kemudian di proses tunggu 15 menit

15 Menit

untuk kelurahan tidak di pungut biaya,

biaya untuk nikah di KUA langsung konfirmasi dengan KUA / Modin di luar Kelurahan

Surat Pengantar Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah (Perempuan)"